KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Agu 2026 14:07 WIB
KPK menyatakan Pemerintah Arab Saudi tidak mau tahu pengaturan pembagian kuota haji 2023-2024 sebanyak 20 ribu yang dilaksanakan Indonesia. (VIA REUTERS/SAUDI MINISTRY OF MEDIA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pemerintah Arab Saudi tidak mau tahu perihal pengaturan pembagian kuota haji tahun 2023-2024 sebanyak 20 ribu yang dilaksanakan Indonesia lewat Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan KPK merespons pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, yang menyebut pembagian kuota haji tambahan yang sedang dipersoalkan secara hukum oleh KPK adalah hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan sebelum ada nota kesepahaman atau MoU yang ditekan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Haji Arab Saudi, ada pertemuan yang dilakukan untuk mengatur pembagian kuota 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler dengan alasan yang diduga sudah dikondisikan sebelumnya.

"Nah, pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapa pun, yang penting dia sudah kasih 20.000 (kuota haji tambahan) itu," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8) dini hari usai melakukan konferensi pers perihal penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan pihak lainnya.

"Jadi, dia Arab kalau dibilang ini 50-50 dari... sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya enggak mau tahu. Itu memang setting-an dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia, dan kami punya surat permohonannya ke Kementerian Haji Arab yang itu dibuat atas sepengetahuan Gus Yaqut dan ditandatangani oleh Gus Yaqut," sambungnya.

Pembagian kuota haji 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 64 ayat 2 UU dimaksud mengatur kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut selaku Menteri Agama pada tanggal 15 Januari 2024.

"Berarti apa? Sebelum adanya MoU itu memang ada skema pengaturan. Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20 ribu itu mau dikasih ke antrean jemaah, karena itu di November-Desember," ucap Taufik.

Yaqut tengah diproses hukum atas dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.
Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK