Selundupkan 8 Biawak di Koper, WN Korsel Diciduk di Bandara Soetta

CNN Indonesia
Senin, 17 Agu 2026 03:03 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan penyelundupan biawak hidup ke luar negeri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan penyelundupan biawak hidup ke luar negeri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Biawak tersebut disembunyikan di dalam koper seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, yang hendak terbang menuju Seoul.

Pengungkapan ini menambah rangkaian kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional.

Dalam sejumlah perkara sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Kehutanan menangani penyelundupan 202 reptil oleh warga negara Rusia, 134 reptil oleh warga negara Mesir, 13 burung hidup oleh warga negara China, serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.

Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan dalam koper dan akan dikirim ke Oman juga berhasil digagalkan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha mengatakan pengungkapan itu bermula dari pemeriksaan pihaknya dengan menggunakan alat pemindai sinar-X, yang menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper.

"Setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan 8 biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan," kata Duma, Minggu (16/8).

Duma menyebut WN Korsel ini membawa satwa liar keluar negeri tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif.

Tindakan tersebut, kata Duma, dapat berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, terlebih jika satwa yang dibawa merupakan jenis yang dilindungi.

"Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita," ujarnya.

Duma mengimbau masyarakat termasuk warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang akan membawa hewan ke luar negeri, untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

Duma meminta masyarakat tidak membawa satwa secara sembunyi-sembunyi atau memasukkannya ke dalam koper sebagai barang bawaan pribadi tanpa melaporkannya kepada petugas.

"Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengungkapan penyelundupan satwa melalui bandara internasional menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur lintas negara.

"Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia," kata Januanto.

Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(fra/dod/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK