Polisi Periksa 27 Saksi di Kasus Sutrimo, Termasuk Pemandi Jenazah

CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2026 16:35 WIB
Polisi membawa sejumlah barang bukti dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kematian pria bernama Sutrimo.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 27 saksi terkait kematian misterius Sutrimo termasuk pemandi jenazah hingga perangkat desa. (dok. istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian misterius pria bernama Sutrimo.

"Update-nya adalah (penyidik) telah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8).

Secara rinci 27 saksi itu yakni dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi ambulans yang menjemput korban dari TKP ke Rumah Sakit Muhammadiyah, dua pengemudi ambulans yang mengantar dari Rumah Sakit Muhammadiyah ke Banyumas, satu pengemudi ambulans.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tiga orang dari pihak rumah sakit terdiri atas dua petugas keamanan dan satu orang dokter, dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga orang keluarga almarhum, satu orang teman almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak terkait laporan di Bareskrim Polri.

Budi menyebut saat ini penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik. Termasuk pemeriksaan jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan.

"Ini masih menunggu hasil satu sampai dengan dua minggu seperti yang disampaikan dari Karodokpol Brigjen Pol dr Hastry

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (12/8).

Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah guna mengungkap penyebab kematian almarhum.

"Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas," kata Budi dalam keterangannya.

Di sisi lain, eks Jampidsus, Febrie Adriansyah telah membantah informasi yang menyebut bahwa Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga (Karumga).

Firman Wijaya, salah satu tim kuasa hukum Febrie menyebut Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana. Sutrimo juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga dia tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.

"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya, Rabu.

(dis/isn)
placeholder