Kemhan Ungkap Alasan Pemerintah Akan Jual KRI Ki Hajar Dewantara
Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap alasan pemerintah berencana menjual kapal perang RI (KRI) latih milik TNI-AL Ki Hajar Dewantara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan KRI Ki Hajar Dewantara telah diusulkan untuk dihapus sejak tahun 2017.
Ia mengatakan sejumlah pertimbangannya adalah karena kapal yang sudah berusia tua sehingga membutuhkan biaya tinggi untuk pemeliharaannya.
"Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan dan biaya pemeliharaannya semakin tinggi," kata Rico saat dihubungi, Kamis (20/8).
Ia mengatakan penghapusan diusulkan melalui mekanisme penjualan atau lelang.
"Saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan penjualan kapal perang RI (KRI) latih milik TNI-AL Ki Hajar Dewantara lewat Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR.
Usulan itu tertuang lewat Surpres Nomor R-33 yang dibacakan dalam rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027, Selasa (18/8).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.