Pernikahan Anak di Takalar Sulsel: Pengantin Usia 15 dan 13 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2026 08:23 WIB
This picture taken on July 25, 2020 shows 18-year-old Lia (C) and her 21-year-old husband Randi (R, not their real names) asking for their parents' blessing after getting married in the village of Tampapadang in Mamuju, West Sulawesi. - Child marriag
Ilustrasi. Beredar foto dan video pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, di media sosial. Ilustrasi (AFP/YUSUF WAHIL)
Makassar, CNN Indonesia --

Beredar foto dan video pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, di media sosial. Kabar yang beredar menyebut kedua mempelai masih berusia 12 tahun.

Dalam keterangan foto tersebut bahwa mempelai wanita dan pria masing-masing berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas sekolah dasar (SD). Prosesi pernikahan itu berlangsung secara sederhana yang dihadiri hanya pihak keluarga kedua mempelai.

"Benar telah terjadi pernikahan di bawah umur," kata Kepala KUA Mangarabombang, H Ahmad Najamuddin dalam keterangannya, Kamis (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Najamuddin mengatakan pihaknya telah turun langsung melakukan penelusuran dan verifikasi setelah video pernikahan anak tersebut ramai diperbincangkan.


Dari hasil penelusuran, pernikahan itu terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar

"Menurut hasil pemeriksaan KUA, akad nikah dilangsungkan di rumah pihak laki-laki dan dipimpin oleh seorang warga bernama Muhammad Kasim Tuan Kasang," ujarnya.

Najamuddin membantah kedua anak tersebut masing-masing berusia 12 tahun. Berdasarkan hasil verifikasi mereka berusia 15 dan 13 tahun.

"Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, pasangan tersebut bukan sama-sama berusia 12 tahun, melainkan masing-masing berusia 15 dan 13 tahun," katanya.

Najamuddin menjelaskan pernikahan anak tersebut terjadi setelah kedua mempelai diduga melakukan kawin lari atau dalam istilah Bahasa Makassar dikenal sebagai angnyala.

"Setelah itu, persoalan tersebut diselesaikan secara internal oleh kedua keluarga tanpa melibatkan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa," ujarnya.

Najamuddin menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai usia kedua mempelai perlu diluruskan.

"Pernikahan itu juga berlangsung tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang serta tidak melalui proses pengajuan dan pencatatan nikah sebagaimana ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

(mir/fra)
placeholder