KPK Bongkar Modus Rektor Unsoed Peras Ortu Mahasiswa

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Agu 2026 07:10 WIB
Akhmad Sodiq
Rektor Unsoed Ahmad Sodiq jadi tersangka usai ditangkap KPK. (Foto: unsoed.ac.id)

Klaster kedua

Sementara itu, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Akhmad Sodiq disebut memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terimakasih'.

Atas hal tersebut, Mulyono atas sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta. Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk membayar pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

"Sehingga, dalam hal ini MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Akhmad Sodiq)," ucap Taufik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klaster ketiga

Pada periode yang sama, Taufik mengungkapkan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru.

Dalam komunikasi tersebut, Eko Sumanto atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.

Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko Sumanto kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026).

"Atas penerimaan tersebut, ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO (Akhmad Sodiq)," terang Taufik.

"Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," lanjutnya.

Atas perbuatannya, keenam orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.

(ryn/dmi)
placeholder

HALAMAN:
1 2