Alumni Harap UIN Jakarta Tak Pakai Cara Intimidasi soal Sengketa Lahan
Sejumlah alumni mendesak pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah atau UIN Jakarta tak menggunakan cara-cara intimidasi hingga dugaan premanisme dalam menghadapi kasus sengketa lahan dengan kompleks pendidikan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Lewat pernyataan sikap yang mereka keluarkan, kelompok alumni kampus yang berada di bawah binaan Kemenag itu meminta UIN Jakarta menghentikan dugaan cara-cara premanisme dalam kasus tersebut.
Sebab, dugaan aksi premanisme dan intimidasi dinilai akan mengganggu proses belajar mengajar, terutama keamanan anak-anak.
"Kami menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme dari pihak mana pun, dengan dalih apa pun," demikian dikutip dari sikap resmi tersebut, Senin (24/8).
Hingga berita ini ditulis, lebih dari 30 nama alumni telah meneken pernyataan sikap bersama tersebut. Beberapa nama antara lain pemerhati politik Ray Rangkuti, Burhanuddin Muhtadi, hingga Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
Saat dikonfirmasi, Ray telah membenarkan surat pernyataan tersebut. Sementara, Burhanuddin belum merespons setelah dihubungi lewat pesan singkat.
Lewat surat itu juga alumni berharap agar kasus sengketa lahan antara UIN Jakarta dan pihak yayasan sekolah tersebut diselesaikan lewat jalur hukum. Mereka meminta agar UIN Jakarta menahan diri hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jangan mengeksekusi klaim sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Kasus sengketa lahan tersebut kembali memanas pada Sabtu (22/8) ketika puluhan orang diduga preman disebut menerobos masuk Sekolah Islam Pamulang (SIP) pada Sabtu (22/8) dini hari pukul 03.00 WIB.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) di Pamulang, Ilham Aufa bilang kejadian tersebut merupakan tindakan premanisme dan menuding aksi serupa sebelumnya terjadi di Madrasah Pembangunan (MP) dan Sekolah Triguna.
Ia juga menganggap penguasaan SIP dan sejumlah sekolah oleh UIN Jakarta tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 tentang integrasi UIN dengan tiga yayasan.
"Tidak ada dasar hukum bagi UIN Jakarta melakukan tindakan apapun terkait sekolah yang dikelola yayasan, termasuk SIP. Sebab dasar hukumnya berupa KMA sudah dibatalkan PTUN Jakarta," ujarnya
Respons UIN Jakarta
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta Zaenal Muttaqin membantah tudingan pengerahan preman dalam insiden Sabtu dini hari tersebut.
Zaenal mengatakan pihak yang disebut 'preman' adalah personel keamanan atau sekuriti UIN Jakarta yang ditugaskan mengamankan lingkungan sekolah dan aset negara.
"Perlu kami luruskan, mereka bukan preman. Mereka adalah sekuriti UIN Jakarta yang menjalankan tugas pengamanan. Kehadiran mereka merupakan bagian dari tanggung jawab UIN Jakarta untuk menjaga keamanan aset negara yang berada di lingkungan sekolah," ujar Zaenal.
Zaenal menegaskan alih kelola bukan semata-mata persoalan penguasaan aset, tetapi merupakan upaya memastikan aset negara terlindungi dan kegiatan pendidikan berjalan dengan kepastian hukum.
Menurut dia, salah satu persoalan serius yang menjadi perhatian adalah dugaan informasi bahwa aset pernah diagunkan oleh pengurus yayasan sebelumnya kepada sebuah bank tanpa persetujuan UIN Jakarta.
Padahal, aset merupakan bagian ekosistem kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Zaenal juga mencermati dugaan penyalahgunaan dana dalam jumlah miliaran rupiah dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
"Kami tidak ingin membuat tuduhan sepihak. Tetapi setiap dugaan penyalahgunaan dana harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum," kata Zaenal.
(thr/kid)