Polisi soal Larangan Demo di Bundaran HI: Ada Objek Vital Nasional

CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2026 18:42 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan terdapat sejumlah objek vital nasional di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sehingga pihaknya melarang demo di kawasan tersebut. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan terdapat sejumlah objek vital nasional di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sehingga pihaknya melarang demonstrasi di kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kepolisian selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Ada beberapa tempat di Pasal 9 itu yang tidak boleh dilakukan (aksi demo) seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, terus ada Obvitnas (Objek Vital Nasional), stasiun kereta api dan terminal," kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).

Budi menyebut di kawasan Bundaran HI terdapat sejumlah lokasi yang merupakan bagian dari objek vital nasional. Atas dasar itulah, demo tidak diperkenankan untuk digelar di lokasi itu.

"Kalau kita menyadari bahwa ada MRT, ada KRL, LRT di beberapa wilayah di Bundaran HI, termasuk tiga kedutaan di sana ada Cina, ada Jepang, dan Jerman. Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga. Sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan setiap demonstrasi juga harus tetap menghargai dan menghormati kegiatan masyarakat lainnya.

"Dalam penyampaian aspirasi ada kaidah hukum Pasal 6, Pasal 9 yang harus menjadi perhatian kita. Melihat juga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian aspirasi, ada kegiatan masyarakat lainnya yang harus kita jaga. Contoh tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus kita jaga," katanya.

(fra/dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK