Polda Metro Jaya Bantah Isu Tangkap Aktivis Botok Pati

CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2026 18:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya membantah penangkapan terhadap koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di depan Gedung DPR/MPR, Senin (24/8).

Kabar penangkapan Botok oleh aparat kepolisian di depan Gedung DPR/MPR itu sempat beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, sejumlah massa tampak mengerumuni mobil yang diduga membawa Botok.

"Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin.

Budi menerangkan Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Supriyono dan Teguh terkait rencana kegiatan massa Pati di depan Gedung DPR/MPR.

Dalam komunikasi itu, polisi menjelaskan ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.

Namun, pihak massa Pati kemudian menyampaikan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan berupa aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik.

"Atas penjelasan tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas," tutur Budi.

Namun, saat itu massa di lokasi mengira bahwa Botok diamankan oleh polisi. Botok pun sempat menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya untuk mengurus izin kegiatan.

"Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan," ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi pun menegaskan kehadiran aparat kepolisian di lokasi bukan untuk menangkap Botok. Melainkan untuk memberikan penjelasan ihwal izin kegiatan.

"Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono," tutur dia.

(dis/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK