Sampaikan Kesimpulan, Kubu Febrie Klaim Ada 40 Aturan yang Dilanggar
Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengklaim ada 40 aturan yang dilanggar di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan temuan itu telah diserahkan dalam dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, pada Senin (24/8).
Ia mengaku 40 ketentuan yang dilanggar itu mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang (UU) TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan hingga aturan internal aparat penegak hukum.
"Bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujarnya.
Tak hanya itu, Febri mengklaim dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan pihaknya turut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengujian dalam praperadilan tersebut berfokus pada aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok. Untuk itu, gugatan praperadilan bertujuan untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar.
Menurutnya apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan perkara pokok. Putusan hanya akan menguji keabsahan tindakan atau prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar Febri.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi penting lantaran kliennya yang merupakan mantan petinggi Kejagung sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan. Potensi persoalan serupa dapat menimpa warga negara lainnya.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," ujarnya.
"Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.