Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
Tim Hukum Polri memastikan seluruh prosedur penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kasus korupsi TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar telah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan usai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, pada Senin (24/8).
"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur. Termasuk penetapan tersangka," kata Dandy dalam sidang.
Dalam dokumen kesimpulan itu, Dandy mengatakan pihaknya juga turut memuat semua keterangan dari para ahli hingga jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie.
"Keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk juga jawaban kita terhadap isi gugatan," ujarnya.
Sebelumnya Febri Diansyah yang merupakan pengacara Febrie mengklaim ada 40 aturan yang dilanggar oleh penyidik di kasus tersebut.
Ia mengaku 40 ketentuan yang dilanggar itu mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang (UU) TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan hingga aturan internal aparat penegak hukum.
"Bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujarnya.
Dalam gugatannya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
(tfq/fra)