DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Maksimal 15 Desember
DPR RI berjanji untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Hal itu menjadi kesepakatan usai audiensi pimpinan DPR dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Tiga pimpinan yang hadir pada kesempatan itu yakni, Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
"Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco dalam pertemuan.
Pada kesempatan tersebut, sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR yang hadir ikut meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan itu tak terealisasi.
Surat menyebut, pimpinan DPR bukan hanya siap mundur dari pimpinan, namun juga sebagai anggota dewan. Ketiga pimpinan ikut meneken surat tersebut bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.
"Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," katanya.