Terungkap, Lahan Hutan Terbakar di Riau Mau Disulap Jadi Kebun Sawit
Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap dugaan pendudukan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan terbakar yang berada dalam kawasan hutan.
Polisi menetapkan YS (58) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Satreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," kata Yohn dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Minggu (30/8).
Yohn mengatakan penyelidikan berawal dari informasi adanya titik api di wilayah Kelurahan Pematang Pudu pada Selasa (14/7). Penyelidikan dilakukan Bhabinkamtibmas dengan dukungan Kepolisian Sektor Mandau.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi mengenai aktivitas di lahan tersebut. Hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.
Penyidik selanjutnya mengambil titik koordinat dan melakukan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lahan yang digarap diperkirakan seluas sekitar enam hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan YS sebagai tersangka pada Jumat (28/8).
Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka juga disangkakan melanggar dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
(antara/gil)