Memahami AHWA, Mekanisme Baru Pilih Ketum PBNU di Muktamar Jombang

CNN Indonesia
Minggu, 30 Agu 2026 16:35 WIB
Ilustrasi. Muktamar NU di Jombang. (ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF)
Jombang, CNN Indonesia --

Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2026-2031 resmi akan dilakukan dengan mengadopsi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Metode ini lazim digunakan untuk memilih Rais Aam pada muktamar-muktamar NU sebelumnya.

AHWA merupakan majelis atau forum yang berisikan sembilan ulama-ulama sepuh dan kiai khos terpilih. Mereka bertugas untuk bermusyawarah dan menentukan pimpinan tertinggi PBNU. Dalam muktamar-muktamar sebelumnya mereka berwenang memilih posisi Rais Aam.

Kini tugas AHWA bertambah. Mereka juga punya wewenang untuk bermusyawarah dan menunjuk Ketua Umum PBNU. Ini hal baru dan akan diterapkan di Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang yang sedang berlangsung.

Hal itu merupakan hasil keputusan pemungutan suara di internal peserta muktamar ke-35 NU di Jombang, Minggu (29/8) tadi malam.

Opsi mekanisme pemilihan menggunakan AHWA meraih 401 suara, jauh lebih banyak dari opsi mekanisme lama yakni musyawarah mufakat dan one man one vote yang hanya dipilih 150 pemilik suara sah.

Pembentukan AHWA

Rais Syuriah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof Mohammad Nuh mengatakan, AHWA dibentuk dari usulan para Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU).

Usulan nama-nama kiai yang akan jadi anggota AHWA tersebut sudah diserahkan oleh para muktamirin tersebut ke panitia pelaksana sejak awal proses registrasi di lokasi muktamar.

Usulan nama-nama AHWA itu sendiri merupakan hasil musyawarah yang digelar lebih dulu di tingkat PWNU, PCNU, maupun PCINU yang dilakukan sebelum keberangkatan ke lokasi muktamar.

Usulan nama-nama AHWA itu kemudian dituliskan dalam sebuah berkas. Dokumen itu lantas dimasukkan dalam enam wadah transparan yang tersegel mati atau tak bisa dibuka. Untuk mengakses isinya kotak itu harus dipecahkan lebih dulu.

Kotak berisi usulan-usulan AHWA dari PWNU, PCNU dan PCINU itu kini ditempatkan di sebuah ruangan berpintu dan berjendela kaca gelap, persis di depan rumah KH Abdul Rozaq Sholeh alias Gus Rozaq, Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Setidaknya terdapat enam kotak kaca yang disimpan di dalam ruangan tersebut. Kotak-kotak itu dipantau terus-menerus melalui kamera pengawas atau CCTV.

Selain itu, sebanyak 15 anggota Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (Sigap) Pondok Pesantren Bahrul Ulum turut berjaga di luar ruangan secara bergantian selama 24 jam penuh.

Jika sesuai jadwal, kotak transparan berisi berkas usulan nama-nama kiai calon anggota AHWA itu akan dibuka dan dihitung melalui proses tabulasi dalam Sidang Pleno 5 Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Minggu (30/8) hari ini.

Sembilan nama kiai dengan perolehan suara terbanyak dari hasil tabulasi itulah yang selanjutnya ditetapkan sebagai anggota AHWA. Mereka akan bermusyawarah menentukan Rais Aam sekaligus Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

AHWA Memilih Rais Aam dan Ketum PBNU

Pimpinan sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sekaligus Katib Syuriah PBNU Prof KH M Asrorun Niam mengatakan, sidang pleno telah menetapkan metode AHWA tetap digunakan untuk memilih Rais Aam dalam muktamar kali ini.

"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," kata Niam.

Tak hanya itu, metode pemilihan Ketua Umum PBNU dalam muktamar ke-35 ini juga akan diserahkan kepada mekanisme AHWA.

Hal itu diawali dengan penjaringan usulan nama calon Ketum PBNU muktamar lebih dulu. Setiap PWNU, PCNU dan PCINU, diminta menyetorkan sebanyak-banyaknya lima calon ketua umum yang memenuhi syarat.

"Peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih satu, ini memilih lima," kata Niam.

Dari hasil pemungutan suara atau usulan tersebut, kata Niam, akan diambil lima nama kandidat teratas untuk kemudian diserahkan kepada AHWA.

"Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil 5 besar untuk menjadi calon Ketua Umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi," katanya.

Niam menambahkan, calon yang telah masuk lima besar tersebut baru akan dipilih oleh AHWA setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

"Baru yang terakhir, calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ucapnya.

(frd/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK