5 Calon Ketum PBNU Diusulkan ke Rais Aam dan AHWA, 3 Tersingkir
Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati lima nama calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 untuk diajukan dan mendapatkan restu Rais Aam dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), setelah mendapat pilihan restu dari Rais Aam, akan melakukan musyawarah untuk memilih satu orang sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.
Kelima nama tersebut adalah KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) 472 suara, KH Zulfa Mustofa (Kiai Zulfa) 262 suara, KH Abdussalam Sochib (Gus Salam) 261 suara, KH Yahya Kholil Staquf (Gus Yahya) 258 suara, dan KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) 155 suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PWNU Sumatera Barat yang bertugas jadi Pimpinan Sidang Pleno V Prof Ganefri meminta persetujuan muktamirin atas kelima nama itu di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8) dini hari.
"Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?" tanya Ganefri,.
"Bisa," jawab Muktamirin serentak.
Tiga nama dengan perolehan suara terbanyak justru tidak lolos karena terganjal aturan jabatan politik, yakni Nusron Wahid (207 suara), Saifullah Yusuf (174 suara), dan Yusuf Chudori (176 suara).
Nusron dan Saifullah tersandung status sebagai menteri aktif, sementara Yusuf Chudori belum genap setahun melepas jabatan pimpinan partai politik.
Ganefri menegaskan nama di luar kelima tokoh yang disepakati tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik," ujar dia.
Ia menjelaskan calon ketua umum PBNU harus memenuhi lima syarat berdasarkan Pasal 7. Pertama, pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU atau ketua badan otonom dan lembaga di tingkat PBNU.
"Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU," ujarnya.
Kedua, tidak sedang menduduki jabatan politik seperti pimpinan daerah, menteri, atau anggota DPR. Ketiga, tidak menjabat pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi partai politik dalam kurun satu tahun terakhir.
"Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegasnya.
Keempat, tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Kelima, harus mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
(frd/har)