Datangi Polda Metro, Keluarga Sutrimo Tagih Hasil Ekshumasi
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8). Kedatangannya untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus kematian Sutrimo.
"Kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP, khususnya karena memang berdasarkan berita, hasil ekshumasi itu seharusnya katanya minggu kemarin ya sudah dapat. Tapi kami memang sampai kemarin informasi masih kontak-kontakan dengan penyidik masih belum ada," kata Aan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini kami secara formal, legal formal kita bersurat karena itu hak dari pelapor salah satunya adalah mendapatkan SP2HP," sambungnya.
Aan pun berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat segera merespon permintaan SP2HP di kasus Sutrimo tersebut.
Selain menanyakan soal perkembangan penyidikan, kata Aan, pihaknya juga sekaligus menanyakan ihwal keberadaan handphone milik Sutrimo. Sebab, kata dia, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui soal keberadaan handphone tersebut.
"Kemudian yang kedua terkait dengan kita mohon informasi sebenarnya terkait dengan keberadaan handphone. Karena handphone almarhum Sutrimo sampai dengan detik ini kita tidak pernah tahu itu di mana posisinya," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (12/8).
Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
"Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas," kata Budi dalam keterangannya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa 27 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian misterius pria bernama Sutrimo.
Secara rinci 27 saksi itu yakni dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi ambulans yang menjemput korban dari TKP ke Rumah Sakit Muhammadiyah, dua pengemudi ambulans yang mengantar dari Rumah Sakit Muhammadiyah ke Banyumas, satu pengemudi ambulans.
Kemudian, tiga orang dari pihak rumah sakit terdiri atas dua petugas keamanan dan satu orang dokter, dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga orang keluarga almarhum, satu orang teman almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak terkait laporan di Bareskrim Polri.
Budi menyebut saat ini penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik. Termasuk pemeriksaan jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan.
Di sisi lain, eks Jampidsus, Febrie Adriansyah telah membantah informasi yang menyebut bahwa Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga (Karumga).
Firman Wijaya, salah satu tim kuasa hukum Febrie menyebut Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana. Sutrimo juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga dia tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya.
Lihat Juga : |