Kubu Yaqut: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menag
Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tidak dapat dibebankan hanya karena dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pernyataan pembuka Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Tim hukum Yaqut menyatakan pembelaan akan diarahkan untuk menguji apakah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) benar-benar dapat membuktikan adanya perbuatan konkret, kesengajaan, serta kerja sama sadar Yaqut dalam tindak pidana yang didakwakan.
Tim hukum mempertanyakan sejumlah hal fundamental, termasuk dasar tuduhan bahwa Yaqut menerima uang sebesar US$271.500.
Tim hukum Yaqut meminta jaksa membuktikan secara jelas siapa pihak pemberi, kapan dan di mana uang diberikan, bagaimana cara penyerahannya, serta kepada siapa uang tersebut secara faktual diserahkan.
"Apakah Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerima dana sebesar US$271.500?" demikian salah satu pertanyaan yang diajukan tim pembela dalam dokumen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.
Tim hukum menegaskan pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan dan kesalahan Terdakwa, bukan semata-mata karena posisi Yaqut sebagai Menteri Agama.
"Pertanggungjawaban pidana Menteri Agama tidak dapat dibangun berdasarkan asumsi dan penerapan pertanggungjawaban jabatan menteri secara mutlak terhadap tindakan pejabat dan staf kementerian," demikian ditegaskan dalam dokumen pembelaan.
Menurut tim hukum, harus ada hubungan nyata antara kehendak Yaqut dengan tindak pidana yang didakwakan. Mereka juga menyoroti konstruksi dakwaan "turut serta" yang dikenakan kepada Yaqut.
Dalam pembelaannya, status sebagai Menteri Agama, kewenangan atas penyelenggaraan haji, maupun pengetahuan mengenai proses pembagian kuota belum cukup untuk membuktikan seseorang turut melakukan tindak pidana.
"Hubungan struktural bukan hubungan penyertaan pidana," tegas tim hukum Yaqut.
Tim hukum Yaqut menyatakan jaksa harus membuktikan adanya kerja sama secara sadar antara Yaqut dengan pihak lain.
Sedikitnya terdapat lima hal yang disebut harus dibuktikan secara kumulatif, yakni Yaqut mengetahui rencana tindak pidana, mengetahui tindakan konkret yang dilakukan, menyetujui atau menghendakinya, memberikan kontribusi, dan menyadari bahwa kontribusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tindak pidana.
"Kelima syarat tersebut bersifat kumulatif, gugurnya satu syarat saja meruntuhkan seluruh konstruksi 'turut serta'," kata tim hukum.
Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa KPK menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.
Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).
Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).