Jadi Cikal Bakal BNNK Blora, Pemkab Resmikan Pengoperasian ULT P4GN

Pemkab Blora | CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2026 14:01 WIB
(Foto: dok Pemkab Blora)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blora berupaya memerangi narkoba dengan meresmikan pengoperasian Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) pada Jumat (28/8) sebagai awal pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blora.

Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini menyampaikan bahwa peresmian ULT P4GN yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, merupakan momentum penting bagi Kabupaten Blora dalam memperkuat komitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

"Launching ULT P4GN bukan sekadar peresmian sebuah kantor atau unit layanan, tetapi merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Blora dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Blora," kata Sri.

Ia menjelaskan, peluncuran ULT P4GN menjadi embrio dan langkah awal menuju terbentuknya BNNK Blora yang selama ini menjadi cita-cita bersama.

Pemkab Blora pun telah menindaklanjuti proses pembentukan BNNK dengan menyusun kajian naskah akademik serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan. Proses tersebut juga mendapatkan dukungan dan pendampingan dari BNN Provinsi Jawa Tengah maupun BNN Republik Indonesia.

"Kami berharap melalui sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Blora, BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Republik Indonesia, Forkopimda, instansi terkait, serta seluruh komponen masyarakat, cita-cita berdirinya BNNK Blora dapat segera terwujud," lanjut Sri.

Dalam mendukung operasional ULT P4GN, Pemkab Blora menyediakan gedung beserta sarana dan prasarana pendukung. Gedung ULT P4GN merupakan aset Pemkab yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, dengan luas 110 meter persegi yang berdiri di atas lahan seluas 1.530 meter persegi.

Selain gedung, Pemkab Blora juga menyiapkan perlengkapan perkantoran, dua unit kendaraan dinas roda empat, serta tiga unit kendaraan dinas roda dua untuk menunjang operasional pelayanan dan kegiatan lapangan. Seluruh aset berupa tanah, gedung, dan sarana prasarana tersebut diberikan dalam skema pinjam pakai.

Sri Setyorini menegaskan, dukungan itu memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat layanan P4GN di Kabupaten Blora. Dengan pengoperasian ULT P4GN, ia berharap pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pencegahan, pemberantasan, dan penanganan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara lebih optimal dan efektif.

"Dengan hadirnya ULT P4GN ini, saya optimis upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu menyelamatkan generasi muda Kabupaten Blora dari bahaya narkoba," tutur Sri.

Wakil Bupati Blora kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Blora yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba) sebagai bagian dari kontribusi nyata menuju Indonesia Emas 2045.

Usai rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara BNN Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Blora, yang kemudian dilanjutkan dengan pemotongan pita sebagai tanda resmi beroperasinya ULT P4GN Kabupaten Blora.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Polisi Agus Rohmat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Blora.

Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan antara BNN dengan Pemkab Blora, yang diikuti peresmian ULT P4GN merupakan perwujudan komitmen bersama dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Agus berharap, kehadiran ULT P4GN dapat memperkuat koordinasi, sinkronisasi program, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan berbagai program P4GN secara terpadu dan berkelanjutan.

Ia menyatakan, BNNP Jawa Tengah siap memberikan dukungan penuh, baik dalam bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi bagi penyalah guna, maupun penguatan sinergi dalam pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.

"Penanganannya tidak dapat dilakukan oleh BNN semata, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media, serta seluruh lapisan masyarakat," pungkas Agus.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK