5 Wilayah DKI Jakarta Terancam Kekeringan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan lima wilayah di DKI Jakarta terancam kekeringan.
BMKG bahkan telah menyatakan lima wilayah di DKI Jakarta berstatus siaga kekeringan meteorologis untuk periode 1 hingga 10 September 2026.
Kelima wilayah ini meliputi Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Status itu tercantum dalam bagian peringatan dini kekeringan meteorologis di situs resmi BMKG, dikutip pada Kamis (3/9).
Kekeringan meteorologis sendiri merupakan kondisi di mana curah hujan di suatu wilayah lebih rendah dari kondisi normal klimatologisnya dalam periode waktu tertentu. Kondisi ini dapat disebabkan oleh variabilitas atau anomali cuaca dan iklim.
Kondisi kekeringan meteorologis yang berkepanjangan dapat mengakibatkan kekeringan pertanian, kekeringan hidrologis, hingga kekeringan sosial dan ekonomi.
Kekeringan meteorologis juga diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu "tidak ada peringatan", "waspada", "siaga", dan "awas".
Lima wilayah DKI Jakarta ini termasuk dalam kategori siaga. Status siaga berarti wilayah diprediksi akan mengalami hari tanpa hujan yang cukup panjang, yaitu minimal 31 hari.
Melihat adanya peringatan ini, masyarakat diimbau untuk menghemat penggunaan air, tidak melakukan pembakaran lahan dan sampah, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan saat siang hari.