Wanti-wanti Pigai Agar RUU Rampas Aset Tak Seperti di Negara Komunis
Menteri HAM Natalius Pigai memberikan wanti-wanti kepada DPR terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, RUU itu tidak boleh merampas hak milik rakyat. Dia wanti-wanti bahwa Indonesia bukanlah negara komunis (sosialis) atau kekuasaan (machtaat), melainkan negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
"Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect," kata Pigai dalam cuitannya di akun X, Kamis (3/9).
"Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya," sambungnya.
Menurut Pigai, negara yang memiliki kewenangan merampas hak milik rakyat hanya ada di negara komunis dan negara kekuasaan, bukan negara hukum seperti di Indonesia.
"Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis ( sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara hukum Rechstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan," katanya.
Oleh karena itu,Pigai pun meminta kepada DPR agar perumusan UU haruslah memperhatikan dampaknya kepada rakyat.
"Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" katanya.
Menurutnya yang lebih tepat disasar dalam RUU perampasan aset adalah koruptor dan mafia, bukan rakyat.
"Sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku specific crime seperti: narkotika, terorisme, traficking, dan smuggling dll. Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa," ucap dia.
Sebagai informasi, DPR tengah menggodog RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pengesahannya pada pertengahan Desember 2026 ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ruang lingkup aturan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar (tipikor).
Menurutnya, sejumlah tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat juga bisa disasar dengan mekanisme perampasan aset.
"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Ia mencontohkan di Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture, penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.
Sebelumnya, Komisi III telah menyampaikan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:
1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.