Koalisi Sipil Desak MA hingga KY Sikapi Vonis Banding Andrie Yunus

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Sep 2026 18:35 WIB
Warga bersepeda saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui pera
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kecam putusan banding pengadilan tinggi militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Desakan ke MA dan KY

Koalisi juga mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.

Lebih lanjut, koalisi sipil mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer.

"Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI-terutama yang korbannya warga sipil-wajib diperiksa oleh peradilan umum," demikian keterangan koalisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, koalisi juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara.

Terakhir, koalisi mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus, sekaligus membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.

Mereka yang tergabung dalam koalisi antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghapus sanksi pemecatan dan meringankan vonis kurungan penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Putusan itu diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.

Berdasarkan vonis banding untuk nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.

Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo sementara itu dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, Terdakwa I dipidana 3 tahun penjara dan Terdakwa II divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selain vonis bui, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Respons TNI

TNI telah merespons putusan banding para anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan institusinya tidak ikut campur terhadap putusan pengadilan ini.

Ia berujar Markas Besar TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara.

"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam.

"TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," sambungnya.

(blq/chri)

HALAMAN:
1 2