Hakim Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Sidang Roy Suryo Ditunda
Sidang praperadilan ganti kerugian dengan pemohon KMRT Roy Suryo selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali ditunda.
Penundaan tersebut lantaran ada keadaan kahar atau keadaan memaksa (force majeure) yang dialami hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (7/9).
Halida menjelaskan saat ini hakim yang bersangkutan sedang dalam perjalanan darat dan laut.
"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau," ucap Halida.
"Begitu besarnya tanggung jawab beliau dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan kepadanya, sehingga memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk dapat kembali ke PN Jakarta Selatan," lanjutnya.
Roy Suryo kembali mengajukan Praperadilan setelah sebelumnya hakim I Ketut Darpawan menyatakan tidak menerima permohonannya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan tidak dapat diterima memungkinkan permohonan dengan objek Praperadilan yang sama diajukan kembali.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, maka pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonannya, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.
(ryn/isn)