TAUD: Hari Ini Serangan Air Keras Dibalas Impunitas

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2026 05:55 WIB
Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecam putusan banding Pengadilan Militer yang meringankan hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecam putusan banding Pengadilan Militer yang meringankan hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Mereka menilai hukuman terhadap para terdakwa belum memberikan keadilan bagi Andrie sebagai korban.

"Kami menyatakan bahwa hari ini serangan air keras dibalas impunitas, terdakwa dihukum ringan, dan 16 lebih OTK itu masih bebas," kata Fadhil Alfathan, perwakilan TAUD, saat konferensi pers di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, kami dari tim Advokasi Untuk Demokrasi mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atau DILMILTI II Jakarta, yang kemudian meringankan hukuman 4 orang TNI pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus," kata Fadhil.

Berdasarkan vonis banding dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi juga dibatalkan.

Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo sementara itu dihukum 2 tahun penjara, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Dan putusan ini kami akses pada putusan DILMILTI II Jakarta nomor 56, yang kemudian justru memberikan keringanan kepada pelaku yang tidak menghadirkan keadilan bagi korban, memperkuat praktik impunitas, dan memberi kesan bahwa anggota militer memperoleh perlakuan yang eksklusif di hadapan hukum," jelas Fadhil.

Dalam putusan banding, majelis mempertimbangkan sejumlah hal dalam membatalkan pidana tambahan pemecatan terhadap Edi dan Budhi, antara lain hasil pemeriksaan psikologi, status keduanya yang bukan residivis, pengakuan atas perbuatan, kondisi keluarga, serta ketidakhadiran Andrie dalam persidangan tingkat pertama.

TAUD menilai putusan tersebut juga tidak menjawab dugaan keterlibatan pihak lain dalam serangan terhadap Andrie.

"Kami juga menyatakan bahwa putusan ini juga menutup persoalan yang lebih besar, utamanya berkaitan dengan temuan TAUD tentang lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus dan belum diproses secara hukum," ujar Fadhil.

"Dan sejak awal juga TAUD sudah menyerahkan bukti dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak hanya menjalankan serangan, tetapi juga diduga memerintahkan, merencanakan, mendanai, dan berada di balik serangan tersebut."

Serangan terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026. Saat itu, Andrie tengah melakukan upaya menggugat Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

TAUD menilai serangan tersebut merupakan bagian dari pola penyerangan terhadap pembela HAM dan aktivis di Indonesia.

"Karena kami percaya bahwa penyerangan terhadap Andri Yunus ini bukan lah tindakan yang dilakukan secara personal, tetapi ini adalah bagian dari pola penyerangan terhadap para pembela HAM dan aktivis di Indonesia," kata Jane Rosalina.

"Dan kami juga ingin menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa berhenti hanya di 4 orang pelaku ini. Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas sampai ke aktor intelektual, sampai ke pihak-pihak yang mendanai, dan sampai ke pihak-pihak yang memerintahkan," ujarnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, TAUD turut menuntut tiga hal:
1. Copot dan adili para pelaku sampai ke aktor intelektualnya.
2. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peradilan Militer.
3. Pastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada Andrie Yunus dan keluarga.

(van/wis)
placeholder