Koalisi Sipil Desak MA hingga KY Sikapi Vonis Banding Andrie Yunus
CNN Indonesia
Sabtu, 05 Sep 2026 18:35 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kecam putusan banding pengadilan tinggi militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding pengadilan tinggi militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam pernyataan pada Sabtu (5/9), koalisi menyebut putusan meringankan pidana penjara dan menganulir pemecatan dua terdakwa di kasus ini memperlihatkan kegagalan peradilan militer dalam memastikan pertanggungjawaban setimpal ketika anggota melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.
"Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus, tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," demikian pernyataan koalisi.
Koalisi menegaskan serangan air keras terhadap Andrie Yunus selaku pembela hak asasi manusia (HAM) bukan penganiayaan biasa.
Situasi itu disebut serangan terencana terhadap pembela HAM yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan.
"Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan," tegas koalisi.
Koalisi menyebut tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah.
Koalisi juga menegaskan kembali penentangannya terhadap peradilan militer yang mengadili tindak pidana umum terhadap warga sipil.
Menurut koalisi, konflik kelembagaan sulit dihindari ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama. Selain itu, kepercayaan korban juga mudah runtuh.
"Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," demikian pernyataan koalisi.
Koalisi menggarisbawahi reformasi 1998 yang telah memberi arah jelas bahwa prajurit semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, anggota harus diperiksa di peradilan umum.
"Namun, praktik berdasarkan UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Akibatnya, perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit," demikian pernyataan koalisi.
Koalisi menekankan ketimpangan ini mencederai persamaan di hadapan hukum dan memaksa korban sipil mencari keadilan dalam mekanisme yang tidak mereka pilih serta sulit mereka awasi.
Koalisi kemudian menegaskan bahwa keadilan tidak selesai hanya dengan menjatuhkan vonis bersalah.
Keadilan, menurut mereka, menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, kesempatan korban untuk didengar, hukuman yang proporsional, pemulihan yang efektif, serta jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan berulang.
"Putusan banding ini belum memenuhi ukuran tersebut. Beratnya serangan dan akibatnya bagi korban, tidak tercermin dalam hukuman; pembatalan pemecatan memungkinkan pelaku tetap berada dalam institusi bersenjata; dan tanggung jawab yang lebih luas masih belum terjawab," demikian keterangan koalisi.
Koalisi menilai membiarkan prajurit bersalah tetap berdinas berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan ketidakberulangan.
Akibatnya, korban dan saksi semakin tidak aman, pembela HAM menghadapi ancaman yang lebih nyata, dan prajurit lain dapat menyimpulkan bahwa kekerasan serius tidak selalu berujung pada hilangnya jabatan serta kewenangan.
Sejalan dengan itu, koalisi menolak putusan banding ini karena tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.
Lanjut ke sebelah...
Desakan ke MA dan KY
Koalisi juga mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.
Lebih lanjut, koalisi sipil mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer.
"Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI-terutama yang korbannya warga sipil-wajib diperiksa oleh peradilan umum," demikian keterangan koalisi.
Selain itu, koalisi juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara.
Terakhir, koalisi mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus, sekaligus membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.
Mereka yang tergabung dalam koalisi antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghapus sanksi pemecatan dan meringankan vonis kurungan penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Putusan itu diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.
Berdasarkan vonis banding untuk nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.
Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo sementara itu dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, Terdakwa I dipidana 3 tahun penjara dan Terdakwa II divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selain vonis bui, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
TNI telah merespons putusan banding para anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan institusinya tidak ikut campur terhadap putusan pengadilan ini.
Ia berujar Markas Besar TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara.
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam.
"TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," sambungnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding pengadilan tinggi militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam pernyataan pada Sabtu (5/9), koalisi menyebut putusan meringankan pidana penjara dan menganulir pemecatan dua terdakwa di kasus ini memperlihatkan kegagalan peradilan militer dalam memastikan pertanggungjawaban setimpal ketika anggota melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.
"Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus, tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," demikian pernyataan koalisi.
Koalisi menegaskan serangan air keras terhadap Andrie Yunus selaku pembela hak asasi manusia (HAM) bukan penganiayaan biasa.
Situasi itu disebut serangan terencana terhadap pembela HAM yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan.
"Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan," tegas koalisi.
Koalisi menyebut tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah.
Koalisi juga menegaskan kembali penentangannya terhadap peradilan militer yang mengadili tindak pidana umum terhadap warga sipil.
Menurut koalisi, konflik kelembagaan sulit dihindari ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama. Selain itu, kepercayaan korban juga mudah runtuh.
"Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," demikian pernyataan koalisi.
Koalisi menggarisbawahi reformasi 1998 yang telah memberi arah jelas bahwa prajurit semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, anggota harus diperiksa di peradilan umum.
"Namun, praktik berdasarkan UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Akibatnya, perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit," demikian pernyataan koalisi.
Koalisi menekankan ketimpangan ini mencederai persamaan di hadapan hukum dan memaksa korban sipil mencari keadilan dalam mekanisme yang tidak mereka pilih serta sulit mereka awasi.
Koalisi kemudian menegaskan bahwa keadilan tidak selesai hanya dengan menjatuhkan vonis bersalah.
Keadilan, menurut mereka, menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, kesempatan korban untuk didengar, hukuman yang proporsional, pemulihan yang efektif, serta jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan berulang.
"Putusan banding ini belum memenuhi ukuran tersebut. Beratnya serangan dan akibatnya bagi korban, tidak tercermin dalam hukuman; pembatalan pemecatan memungkinkan pelaku tetap berada dalam institusi bersenjata; dan tanggung jawab yang lebih luas masih belum terjawab," demikian keterangan koalisi.
Koalisi menilai membiarkan prajurit bersalah tetap berdinas berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan ketidakberulangan.
Akibatnya, korban dan saksi semakin tidak aman, pembela HAM menghadapi ancaman yang lebih nyata, dan prajurit lain dapat menyimpulkan bahwa kekerasan serius tidak selalu berujung pada hilangnya jabatan serta kewenangan.
Sejalan dengan itu, koalisi menolak putusan banding ini karena tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.
Lanjut ke sebelah...
Koalisi Sipil Desak MA hingga KY Sikapi Vonis Banding Andrie Yunus
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kecam putusan banding pengadilan tinggi militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Desakan ke MA dan KY
Koalisi juga mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.
Lebih lanjut, koalisi sipil mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer.
"Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI-terutama yang korbannya warga sipil-wajib diperiksa oleh peradilan umum," demikian keterangan koalisi.
Selain itu, koalisi juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara.
Terakhir, koalisi mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus, sekaligus membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.
Mereka yang tergabung dalam koalisi antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghapus sanksi pemecatan dan meringankan vonis kurungan penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Putusan itu diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.
Berdasarkan vonis banding untuk nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.
Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo sementara itu dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, Terdakwa I dipidana 3 tahun penjara dan Terdakwa II divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selain vonis bui, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
TNI telah merespons putusan banding para anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan institusinya tidak ikut campur terhadap putusan pengadilan ini.
Ia berujar Markas Besar TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara.
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam.
"TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," sambungnya.