Rapat Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
Rapat paripurna DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara, Selasa (8/9).
Dalam rapat, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto awalnya menyampaikan Komisi I telah menyetujui pemindahan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lalu meminta persetujuan kepada anggota untuk penjualan kapal itu.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan sebelumnya mengungkap bahwa KRI Ki Hajar Dewantara kini sudah dalam kondisi tak layak. Kapal tersebut juga telah melewati masa pakai.
Pada 2018, pihaknya juga telah melakukan pembongkaran senjata. Dengan kondisi itu, kata Donny, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan pabrikan Yugoslavia yang dipesan pada 1978 dan dibangun di galangan kapal Uljanik Shipyard di Split, dan sekarang menjadi wilayah Kroasia. Setelah sempat direncanakan untuk ditenggelamkan, kapal tersebut kini akan dijual.
"Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Donny.