DPR: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra memastikan RUU Perampasan Aset tak akan memberikan keleluasaan kepada aparat untuk sewenang-wenang menyita harta masyarakat.
Soedeson mengatakan RUU tersebut tak akan memberikan celah kepada aparat untuk melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Masyarakat memang jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat," ujar Soedeson saat dihubungi, Selasa (8/9).
Politikus Partai Golkar itu karenanya tengah merumuskan aturan yang ketat dalam draf RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR, kata dia, akan mendorong kewajiban aparat melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan penyitaan atau perampasan.
Lewat mekanisme itu, Soedeson meyakini proses penegakan hukum terkait perampasan aset akan berjalan lebih transparan.
"Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat," katanya.
Sebagai langkah konkret, Soedeson mencontohkan batasan penerapan perampasan aset di sektor perpajakan. Dia menjamin beleid itu tidak dirancang untuk merugikan rakyat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.
"Kalau dia salah mengisi SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan], ya suruh bayar saja kekurangannya," ujar Soedeson.
Sebaliknya, dia menambahkan, perampasan aset akan diberlakukan secara tegas kepada pihak-pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial untuk merugikan negara.
"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni," tutur Soedeson.