MenHAM Pigai Minta Polda Serius Usut Teror Molotov ke Komnas HAM Papua
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua di Kota Jayapura dilempari benda yang diduga bom molotov oleh orang tidak dikenal (OTK), Rabu (9/9) pagi kemarin.
Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). TKP titik pelemparan diduga bom molotov di kantor Komnas HAM Papua itu pun telah dipasangi garis polisi.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Papua mengusut secara objektif dugaan pelemparan bom molotov tersebut.
"Saya minta Polda Papua secara serius untuk cek sampai dapat siapa yang melempar bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua," katanya di Jakarta, Rabu kemarin dikutip dari Antara.
Pigai juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum kepolisian mengungkap fakta berdasarkan hasil penyelidikan.
"Kita tidak bisa menuduh siapa pun lembaga mana yang melakukan, tapi itu harus berdasarkan hasil penyelidikan secara objektif oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Pigai juga meminta negara memberikan perlindungan kepada pimpinan Komnas HAM Perwakilan Papua menyusul kejadian tersebut.
Pernyataan Komnas HAM
Sementara itu Komnas HAM pusat di Jakarta mendesak Polda Papua mengusut secara menyeluruh dugaan teror molotov terhadap Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jayapura, Rabu kemarin.
"Dugaan teror dimaksud adalah berupa pelemparan botol berisi cairan mudah terbakar dilengkapi dengan sumbu, yang biasa kita kenal sebagai molotov, oleh orang tidak dikenal," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian dalam keterangannya kemarin, dikutip dari Antara.
Saurlin mengatakan staf Komnas HAM Perwakilan Papua tidak sempat melihat pelaku karena orang tersebut telah melarikan diri setelah melakukan pelemparan. Komnas HAM Perwakilan Papua telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Saurlin meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang. Selain pengusutan kasus, Komnas HAM meminta Polda Papua memastikan keselamatan dan keamanan petugas HAM yang bekerja di Papua.
"Kami menginginkan supaya Polda Papua memastikan keselamatan dan keamanan para petugas hak asasi manusia yang kami tempatkan di Jayapura dalam menjalankan tugas untuk memajukan dan mengawasi hak asasi manusia di Papua," kata Saurlin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan peristiwa teror pelemparan molotov tersebut terjadi pada Rabu pagi kemarin, sekitar pukul 10.15 WIT saat aktivitas di kantor sedang berlangsung.
"Sekitar pukul 10.15 WIT pelaku melempar bom molotov dan setelah itu langsung melarikan diri," katanya di Jayapura, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Ramandey, benda yang dilempar tersebut berupa botol berisi bensin yang dilengkapi sumbu dan diarahkan ke tempat parkir kendaraan bermotor di halaman Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua.
"Dari pengamatan kami, bom ini sengaja dilempar ke arah motor yang sedang parkir dengan maksud agar motor terbakar dan kemudian merembet ke arah kantor," ujarnya.
Namun, katanya, api tidak sempat membesar dan merembet ke bangunan kantor.
Walaupun demikian, Ramandey menegaskan pihaknya menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror dan kejahatan serius sehingga meminta aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian itu.
"Teror ini adalah sebuah kejahatan serius sehingga kepolisian harus bisa mengungkap pelakunya karena kejadian terjadi saat pagi hari," katanya.
Merespons peristiwa dugaan teror molotov tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua lewat siaran pers mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menteri HAM Natalius Pigai untuk turun tangan.
Koalisi itu terdiri atas sejumlah organisasi nonpemerintah--utamanya di Papua--yang beberapa di antaranya adalah LBH Papua, PAHAM Papua, LBH Kyadawun, Tong Pu Ruang Aman, Kontras Papua, Yadupa, LBH Papua Merauke, hingga LBH Papua Pos Sorong.
"Sudah dapat disimpulkan bahwa fakta adanya Kasus Bom Molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada tanggal 9 September 2026 telah memenuhi unsur terorisme khususnya unsur ancaman kekerasan, unsur yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, unsur dengan motif gangguan keamanan," demikian siaran pers koalisi tersebut yang diterima Rabu malam.
"Maka sudah menjadi keharusan bagi pihak kepolisian sebagai penegakan hukum melakukan penegakan hukum atas Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dalam Kasus Bom Molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua," sambungnya.
Dalam rilis itu, koalisi membuka catatan bahwa, "di dalam Wilayah Hukum Polresta Jayapura sendiri telah berkali-kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini. Namun anehnya belum mampu diungkap siapa pelakunya dan diproses hukum sesuai mekanisme yang berlaku."
Beberapa kasus teror molotov sebelumnya yang tak terkuak adalah yang menargetkan Kantor LBH Papua pada 2022, teror molotov ke kediaman jurnalis Viktor Mambor di Jayapura pada 2023, dan teror molotov ke kantor media massa Tabloid Jubi di Jayapura pada 2024 lalu.
Mereka pun menuntut presiden memerintahkan Kapolri memimpin penegakan hukum dengan memberi tuas pada Kapolda Papua membentuk tim Penyelidik untuk mengusut tuntas Kasus Teror Bom Molotov terhadap Pekerja HAM dan Jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua secara profesional.
Selain itu, mereka mendesak Menteri HAM membentuk tim pengawasa penegakan hukum., serta meminta Ketua Komnas HAM di Jakarta intens berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Papua.
"Untuk memenuhi hak atas keadilan bagi pekerja HAM dan jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua korban tindakan teror bom molotov," kata mereka.
Pernyataan polisi
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen mengatakan pihaknya saat ini meminta bantuan dari Labfor Polda Papua untuk memeriksa isi pecahan botol yang ditemukan di halaman depan kantor Komnas HAM di Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura kemarin.
Penyelidikan itu dilakukan untuk memastikan isi dari dalam botol yang dilaporkan dilempar orang tak dikenal (OTK) Rabu (9/9) sekitar pukul 10.00 WIT.
"Dari laporan tentang adanya pelemparan yang dilakukan OTK ke kantor Komnas HAM, Polresta Jayapura Kota mengandeng Labfor Polda Papua untuk menyelidiki kandungan atau isi dalam botol yang ditemukan sudah pecah berserakan di TKP," kata Kombes Fredrickus Maclarimboen kepada di Jayapura, Rabu.
Dia menerangkan penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa pecahan botol yang diduga dilempar oleh pelaku.
Namun, sejauh ini pihaknya belum dapat menyimpulkan botol yang dilempar ke halaman kantor Komnas HAM Papua itu adalah molotov.
"Belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau bukan karena masih menunggu hasil penyelidikan," katanya.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan Labfor Polda Papua untuk mengetahui kandungan yang didalam botol tersebut," sambung kapolresta.
(antara/kid/ugo)