Berkas Kasus Taksi Listrik vs KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan taksi listrik di perlintasan sebidang di Bekasi Timur telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Diketahui dalam perkara ini, polisi telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (10/9).
Sementara itu, untuk kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Kecelakaan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek merupakan peristiwa berbeda yang terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Perkara tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Gefri.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.
Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.