Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 M di Bandara Juanda
Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian hingga Rp37,4 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut pelaku ditangkap oleh tim gabungan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (9/9) kemarin setelah tiba dari Singapura.
"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya (setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922)," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/9).
Ia menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan oleh Erick dilaporkan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Ade Safri mengatakan hal itu berkaitan dengan jabatan Erick pada PT Asli Rancangan Indonesia.
Ia menyebut perusahaan itu merupakan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp.37.426.285.740,-.
Ade Safri mengatakan dalam kurun waktu tahun 2018-2021, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee.
"Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan ketika itu Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencarikan reseller. Kemudian, Tedjo mengenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sedangkan Erick mengenalkan Michael WW Cheung.
Singkat cerita, orang yang dikenalkan Tedjo menerima fee meski tidak melaksanakan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. Sebagian besar dana itu kemudian dialirkan kembali kepada Rionald, dan terdapat aliran dana kepada Tedjo.
Selanjutnya Michael yang dikenalkan Erick menerima fee atas 19 pelanggan, yang di antaranya terdapat enam pelanggan bukan hasil pemasarannya dengan nilai fee sebesar Rp10.381.204.140.
Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald. Selain itu, Erick Soedjasa juga menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368,-
"Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick dan 25 persen menjadi bagian Michael," ucapnya.
Dalam perkara ini, ada enam orang yakni Rionald, Tedjo, Alim, Franciscus Januar, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis oleh pengadilan.
Namun, Erick yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 dalam pengembangan kasusnya langsung melarikan diri ke Singapura.
"Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024," ucapnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan saat ini Erick telah dibawa menuju Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.