KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda 1 Pekan

CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2026 15:26 WIB
Silmy Karim ajukan praperadilan lawan KPK. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana Praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, ditunda selama satu pekan.

Hal itu dikarenakan KPK selaku pihak Termohon tidak bisa menghadiri persidangan hari ini.

"Senin depan tanggal 21 september ya," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Yuliana, di ruang sidang pada Senin (14/9).

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim biro hukum masih menyiapkan materi.

"Terkait sidang Praperadilan dimaksud, KPK meminta penjadwalan ulang untuk kebutuhan penyiapan materi," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (14/9).

Silmy Karim mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Laman tersebut tidak menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan tersebut. Teruntuk hakim yang akan menangani perkara atas nama Yuliana. Panitera Pengganti Sri Gusliawatni.

KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai Tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.

Para Tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam menangani kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK