Bantah Kabur, Tersangka Kasus Penggelapan Erick Soedjasa Ngaku Berobat

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2026 02:00 WIB
Kuasa hukum Tersangka kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan senilai Rp37,4 miliar . (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan senilai Rp37,4 miliar yang sempat buron sejak 2023, Erick Soedjasa membantah dirinya kabur usai ditangkap Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Erick, Irjen (Purn) Hapsoro Wahyu mengklaim kliennya selama ini pergi ke Singapura karena menjalani perawatan sakit kanker usus yang diderita.

Ia memastikan seluruh proses pengobatan itu tercatat dan bisa dibuktikan dari rekam medis rumah sakit. Hapsoro mengatakan kliennya juga tidak pernah berniat melarikan dari kasus tersebut.

"Pada tahun 2022, Erick Soedjasa itu ke Singapura dalam rangka berobat. Ada rekam mediknya, rekam mediknya ada. Bahwa dia berobat memang betul-betul berobat," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (14/9).

Ia menyebut kliennya juga sudah sejak lama ingin kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan kasus tersebut. Akan tetapi, kata dia, ada sejumlah pihak yang menakuti kliennya jika kembali ke Indonesia.

"Jadi sekali ini saya juga minta maaf kepada pelapor, bukan karena dia kabur, tapi karena memang betul-betul berobat," jelasnya.

"Dia sebenarnya ingin pulang. Tetapi ada beberapa pihak tertentu yang menyampaikan bahwa kalau pulang nanti kamu ditangkap," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hapsoro mengatakan kliennya kemudian berniat mengakhiri kasus tersebut dan bertemu dengan pelapor. Hanya saja karena sudah dimasukkan ke dalam DPO, yang bersangkutan langsung ditangkap saat tiba di Surabaya.

Ia juga mengklaim kliennya sejak awal tidak terlibat dalam kasus penggelapan tersebut. Pasalnya, kata dia, Erick tidak pernah masuk dalam struktur operasional perusahaan dan tidak mengetahui soal rekayasa bisnis reseller.

Sementara untu uang senilai Rp4 miliar yang ia dapatkan merupakan pelunasan utang dari tersangka Rionald Anggara Soerjanto serta ucapan terima kasih dari tersangka Michael WW Cheung.

Oleh karenanya, Hapsoro mengatakan kliennya siap untuk mengembalikan uang yang ia terima jika memang dari hasil kejahatan.

"Kalau memang itu dinyatakan bahwa itu adalah uang kejahatan, si Erik siap untuk mengembalikan. Karena apa? Dalam BAP yang saya tangani sekarang ini, tidak ada unsur-unsur bahwa dia itu masuk dalam struktur pekerjaan itu, dia di luar," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian hingga Rp37,4 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut pelaku ditangkap oleh tim gabungan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (9/9) kemarin setelah tiba dari Singapura.

Ia menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan oleh Erick dilaporkan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Ade Safri mengatakan hal itu berkaitan dengan jabatan Erick pada PT Asli Rancangan Indonesia.

Ia menyebut perusahaan itu merupakan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp.37.426.285.740,-.

Ade Safri mengatakan dalam kurun waktu tahun 2018-2021, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee.

"Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut," jelasnya.

Kala itu, Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencarikan reseller. Kemudian, Tedjo mengenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sedangkan Erick mengenalkan Michael WW Cheung.

Singkat cerita, orang-orang yang dikenalkan Tedjo menerima fee meski tidak melaksanakan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. Sebagian besar dana tersebut kemudian dialirkan kembali kepada Rionald, dan terdapat aliran dana kepada Tedjo.

Lalu, Michael yang dikenalkan Erick menerima fee atas 19 pelanggan, yang di antaranya terdapat enam pelanggan bukan hasil pemasarannya dengan nilai fee sebesar Rp10.381.204.140.

Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald. Selain itu, Erick Soedjasa juga menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK