Eks TA Ketua Komisi XI Bantah Terlibat Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2026 01:30 WIB
Ilustrasi. Pita cukai rokok. (CNN Indonesia/ Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Tenaga Ahli (TA) Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun, Adi Harnowo membantah isu keterlibatannya dalam jual beli pita cukai rokok dalam bisnis peredaran rokok ilegal.

"Saya tegaskan tidak pernah ada pertemuan dua pihak di hotel yang melibatkan saya sebagaimana narasi beredar. Saya juga tidak pernah melakukan transaksi terkait pita cukai, apalagi sampai membawa-bawa nama Pak Mis," ujar Adi lewat keterangan tertulis, Senin (14/9).

Dalam sebuah berita yang beredar, Adi sempat disebut melakukan pertemuan di sebuah hotel di Jakarta dua tahun lalu untuk membahas penawaran pita cukai yang dilanjutkan dengan pembahasan soal aturan main dan transaksi.

Menurut dia, tudingan keterlibatan dirinya dalam narasi itu perlu dibuktikan agar tidak menimbulkan persepsi publik yang keliru.

"Apabila nama saya dikaitkan dengan narasi tersebut, saya meminta agar dijelaskan secara terang apa dasar faktual, sumber informasi, dan hasil verifikasi yang digunakan," katanya.

Dia dalam klarifikasinya juga mengaku tak lagi intens berkomunikasi dengan Misbakhun pasca-Pemilu 2024. Sebab, dalam pemilu itu, dua dan Misbakhun sama-sama menjadi calon legislatif DPR RI dari Golkar untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan dan Probolinggo).

Menurut Adi, statusnya sebagai TA untuk Misbakhun telah berakhir sejak Oktober 2024.

"Setelah DPR baru hasil Pemilu 2024 dilantik, saya sudah bukan lagi TA untuk Pak Misbakhun. Hubungan profesional yang telah berakhir ini perlu dijelaskan secara proporsional," tuturnya.

Dia pun berharap agar status lamanya tidak dijadikan dasar untuk membangun kesan dirinya masih berhubungan dengan Misbakhun. Sebab, hal itu rentan dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan politik.

"Pengaitan nama saya dengan Pak Misbakhun tanpa dasar fakta yang jelas dan tidak diiringi penjelasan bahwa hubungan profesional tersebut telah berakhir sejak Oktober 2024 patut dipertanyakan karena berpotensi digunakan untuk membangun persepsi negatif serta mendelegitimasi pihak yang disebut secara politik," katanya.

(thr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK