Istana Tegaskan Presiden Tak Ikut Campur Kasus Kementerian Nusron

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 17:47 WIB
Istana respons dugaan kasus BPN dan HBG Summarecon yang menyeret anak buah Nusron Wahid. (CNN Indonesia/Damar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur jika ada anggota kabinet yang terjerat dugaan masalah hukum.

Hal itu disampaikannya merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya tengah mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Taufik menjelaskan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang yang ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.

Kata Taufik, dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi.

Sedangkan dari waktu yang singkat itu yakni 1x24 jam, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar perkara atau ekspose.

"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri," kata Taufik.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).

Sementara empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).

(yoa/dal)


Saksikan Video di Bawah Ini:

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi BPN Bogor

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK