Temuan KPK soal 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan Sebelum Gelar OTT BPN

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Sep 2026 15:45 WIB
KPK ternyata sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, jauh sebelum OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan.
Ilustrasi. KPK ternyata sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, jauh sebelum OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Atas temuan tersebut, KPK telah merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.

Rekomendasi tersebut di antaranya adalah memperkuat indikator kinerja Kantah berbasis penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA, memastikan informasi biaya layanan disampaikan secara transparan, menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan pungutan liar (pungli).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, membangun sistem notifikasi perkembangan berkas, serta memperkuat pengawasan dan memperbaiki SOP penerbitan HGU. KPK juga mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Budi melanjutkan, selain aspek pencegahan, KPK juga telah masuk lewat sektor pendidikan pada Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) yang dilaksanakan pada 11-14 Agustus 2026.

Kata dia, KPK juga memberikan penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN, khususnya di area pengadaan barang/jasa, perizinan, dan tata kelola pertanahan.

"KPK tentunya terus berkomitmen untuk mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir. Penindakan yang dilakukan perlu dimaknai sebagai momentum korektif untuk memperkuat perbaikan tersebut, seraya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan setiap potensi penyimpangan demi mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko korupsi," ucap Budi.

KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(ryn/asr)

HALAMAN:
1 2