MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini

CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2026 12:41 WIB
Mahkamah Konstitusi akan sidang perdana terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara itu teregister dalam perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang ini jadwalnya akan digelar pada Senin (21/9) pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).

Bertindak sebagai pemohon Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi.

Para pemohon itu menunjuk sejumlah orang yang bertindak sebagai kuasa hukum mereka, beberapa di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.

Mengutip laman resmi MK, permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 lalu, dan melakukan perbaikan permohonan sepekan setelahnya, yakni pada 17 September 2026.

Dalam permohonan ini, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka meminta MK menyatakan Gibran tak memenuhi syarat pendidikan dan meminta penetapan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 cacat hukum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres.

Salah satunya Keputusan KPU No 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.

Gibran terpilih sebagai wapres usai menang di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Mereka mendapatkan nomor urut 2, berhadapan dengan dua paslon lain, yakni Anies-Muhaimin di nomor urut 1 dan Ganjar-Mahfud di nomor urut 3.

Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu berhasil merengkuh kemenangan dalam satu putaran dengan perolehan suara sebesar 58,6 persen.

(mnf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK