Daftar 13 Kepala Daerah Kabupaten/Kota Terjaring OTT KPK 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring 13 kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026. Mereka terdiri dari satu wali kota dan 12 bupati.
Rangkaian OTT yang menjerat kepala daerah dimulai pada Januari dan kembali terjadi hingga September. Terbaru, KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.
Berikut daftar kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang terjaring OTT KPK:
Wali Kota Madiun Maidi
KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT pada 19 Januari 2026. Maidi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) menuntut Maidi dengan hukuman penjara selama 7 tahun 2 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp205 juta dengan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Perkaranya sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bupati Pati Sudewo
Bersamaan dengan giat di Madiun, tim KPK lainnya juga menangkap tangan Bupati Pati Sudewo atas kasus dugaan pemerasan dalam jabatan calon perangkat desa. Dalam operasi senyap itu, KPK menemukan uang miliaran rupiah diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sebanyak empat orang akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Keempatnya diduga memeras calon perangkat desa dengan total uang yang diamankan sekitar Rp2,6 miliar.
Selain perkara tersebut, Sudewo juga dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Terbaru, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara atas dua perkara tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9), jaksa juga menuntut denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp3,67 miliar.
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq
KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dalam OTT pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut perusahaan yang dibentuk suami dan anak Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), menerima uang sedikitnya Rp46 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Pekalongan.
KPK menyebut perusahaan yang dibentuk suami dan anak Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), menerima uang sedikitnya Rp46 miliar dari sejumlah proyek di Pekalongan.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak Agustus 2026, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia juga didakwa terkait penerimaan dari proyek-proyek yang dikerjakan PT RNB.
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
Satu pekan berikutnya, KPK kembali menggelar OTT dengan menangkap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari. OTT tersebut dilakukan sejak Senin (9/3) malam. Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara yang ditemukan meliputi dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai Rp756,8 juta.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan bupati Fikri dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Selanjutnya pada pertengahan Maret 2026, KPK menangkap 27 orang termasuk Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya Tahun Anggaran 2025-2026.
Bupati Auliya bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan KPK sebagai tersangka.
KPK menduga para tersangka meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran" mencapai Rp750 juta. Uang itu hendak dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Pada bulan April 2026, KPK memproses hukum Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini dibongkar KPK lewat OTT pada 10 April 2026.
KPK mengungkapkan modus yang dilakukan Gatut adalah dengan menggunakan dua bentuk surat pernyataan untuk mengikat bawahannya.
Pertama, surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Kedua, surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
Surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat Gatut tanpa tanggal, serta salinannya tidak diberikan.
Bupati Muara Enim Edison
Pada Senin, 8 Juni 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison dan sembilan orang lain. Lima orang di antaranya berasal dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
OTT tersebut dibarengi dengan penyegelan di kantor dinas di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu yang disegel ialah Kantor Dinas Pendidikan.
Sebanyak empat orang akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah pengadaan dan penerimaan gratifikasi, termasuk bupati Edison.
Sementara tiga orang tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang merupakan keponakan bupati, Adi Triadi; dan pihak dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti diduga terkait perkara berupa uang senilai Rp2 miliar.
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
Pada akhir Juni, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Suhardiman Amby kemudian menyerahkan diri ke KPK bersama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Zulkarnain.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).