Daftar Catatan Kritis YLBHI soal UU Reforma Agraria
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberi sejumlah catatan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan dalam Paripurna DPR pada Selasa (22/9).
YLBHI menilai pembahasan maupun pengesahan UU Reforma Agraria terlalu cepat dan minimnya kesempatan masyarakat untuk memeriksa naskah serta substansinya.
"Reformasi agraria tidak boleh dilahirkan melalui proses kilat yang menutup kesempatan masyarakat untuk membaca naskah, memberikan keberatan, serta memperoleh jawaban atas masukan mereka," tulis YLBHI pada rilis resminya, Senin (21/9).
YLBHI menyoroti periode penyusunan RUU Reforma Agraria hingga akhirnya disahkan. RUU baru tercatat Prolegnas pada 27 Agustus 2026, kemudian disusun sepanjang tanggal 1-7 September dan ditetapkan sebagai usul DPR pada 8 September 2027.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan pada 9-16 September, kemudian membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 17-19 September. Hingga akhirnya, Pengambilan Tingkat I dilakukan 21 September dan disahkan di Sidang Paripurna pada 22 September.
"Pembahasan bersama DPR dan Pemerintah atas norma yang berdampak luas ini berlangsung kurang dari satu pekan," tegasnya.
Singkatnya waktu penggodokan RUU Reforma Agraria membuat masyarakat khususnya yang terdampak tidak memiliki waktu yang cukup untuk menelaah naskah, menguji akibat dari setiap perubahan, hingga memberikan masukan terhadap rumusan yang akan disahkan.
Padahal, hak masyarakat menelaah naskah RUU sebelum disahkan terdapat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masukannya.
YLBHI juga menyorot Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjamin partisipasi dalam setiap tahapan dan akses mudah terhadap naskah akademik serta rancangan peraturan.
Walaupun, laman resmi DPR menampilkan hasil rapat, tetapi tidak betul-betul memperlihatkan bagaimana masukan masyarakat diterima atau ditolak.
Selain itu, YLBHI menganggap tidak adanya keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah secara menyeluruh. Padahal, RUU ini berhubungan langsung dengan pertanahan, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.
YLBHI mencatat beberapa poin terkait substansi RUU Reforma Agraria yang memicu polemik.
1. Reforma agraria diturunkan menjadi urusan administrasi
Rumusan terakhir mendefinisikan Reforma Agraria sebagai penataan kembali struktur agraria melalui penataan aset dan penataan akses, tetapi menghapus penyebutan petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan golongan ekonomi lemah dari definisinya.
Asas keberpihakan kepada korban konflik agraria juga dihapus. Dalam prinsip penyelesaian konflik, keberpihakan kepada korban diganti dengan keberpihakan kepada Subjek Reforma Agraria, pendekatan berbasis hak asasi manusia diganti dengan pendekatan berbasis keadilan, dan koreksi terhadap kebijakan serta tindakan negara yang menjadi sumber konflik dihilangkan.
Pilihan mempertahankan frasa 'pengaturan' dalam judul semakin mencerminkan arah tersebut: reforma agraria diperlakukan sebagai objek administrasi, bukan pelaksanaan kewajiban konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria. Arah ini tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2. Alat koreksi konsentrasi penguasaan tanah dikosongkan
Pembatasan maksimum penguasaan tanah seharusnya menjadi jantung land reform. Namun, naskah terakhir mengecualikan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan perusahaan terbuka, sedangkan angka batas maksimum seluruhnya diserahkan kepada Peraturan Pemerintah.
Kewajiban pemegang hak guna usaha dan izin usaha perkebunan untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen luas bidang tanah juga dapat digantikan dengan pembagian keuntungan senilai 20 persen. Rumusan ini mengubah kewajiban redistribusi tanah menjadi skema bagi hasil dan mempertahankan struktur penguasaan yang timpang.
3. Tanah negara dikunci dalam rezim aset dan kepentingan strategis
Norma bahwa fungsi sosial berlaku terhadap tanah yang dikuasai negara, kementerian, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri serta tidak dapat dikesampingkan oleh rezim keuangan negara dihapus dari batang tubuh dan dipindahkan ke penjelasan.
Pada saat yang sama, pemindahtanganan barang milik negara, barang milik daerah, dan aset BUMN/BUMD dikembalikan kepada mekanisme pengelolaan aset sektoral. Penetapan objek juga harus memperhatikan tanah yang mempunyai fungsi strategis bagi kepentingan nasional. Akibatnya, tanah yang paling diperlukan untuk pemulihan hak dapat kembali terkunci oleh birokrasi aset, proyek pemerintah, konsesi, dan kepentingan institusi negara.
RUU juga belum menyediakan mekanisme tegas untuk menundukkan penguasaan dan fungsi Bank Tanah pada mandat reforma agraria. Tanah yang dikuasai TNI tidak lagi ditegaskan secara eksplisit sebagai objek reforma agraria, padahal konflik seperti Rancapinang, Bara-Baraya, Lekok dan Nguling, Rumpin, serta Pundenrejo menunjukkan pentingnya mekanisme koreksi atas penguasaan tanah oleh institusi negara.
4. Hak rakyat dan masyarakat adat diperlakukan sebagai pemberian
Tanah negara dan area penggunaan lain baru dapat ditetapkan sebagai objek apabila dikuasai dengan iktikad baik selama 20 tahun. Redistribusi dapat diberikan sebagai hak berjangka waktu di atas tanah hak pengelolaan, sehingga penerima memperoleh hak turunan yang dapat berakhir. Kategori orang yang kehilangan penguasaan tanah dan sumber penghidupannya juga dihapus dari daftar subjek.
Usulan bahwa undang-undang tidak berlaku surut juga berisiko menutup pemulihan atas perampasan tanah pada masa lalu. Tanpa pengaturan rekognisi dan restitusi yang tegas, termasuk perlindungan terhadap hak perempuan atas tanah atas namanya sendiri, pencatatan bersama, perempuan kepala keluarga, dan pengelola tanah, RUU ini akan mengulang ketidakadilan yang hendak dikoreksinya.
Sementara itu, hak ulayat ditempatkan dalam daftar hak yang diberikan negara, padahal hak ulayat merupakan hak asal-usul yang harus diakui dan dipulihkan, bukan diciptakan oleh pemberian administratif. Pengakuan dan pemulihan wilayah adat harus ditempuh melalui undang-undang tentang masyarakat adat, sehingga RUU ini wajib menegaskan wilayah adat tidak dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
5. Negara berpotensi memutus konflik yang melibatkan dirinya sendiri
Desain kelembagaan semakin kabur. Nama dan bentuk lembaga tidak ditentukan secara tegas; pembentukan, struktur organisasi, dan pengawasannya diserahkan kepada Peraturan Presiden. Kewenangan meminta data, mengawasi pelaksanaan keputusan, menjatuhkan sanksi administratif, serta mekanisme koordinasi lintas sektor justru dipangkas.
Pada saat yang sama, keputusan penyelesaian konflik dinyatakan mengikat dan dapat berlaku sepenuhnya apabila kementerian atau lembaga tidak melaksanakannya, tetapi RUU tidak mengatur secara eksplisit mekanisme keberatan, hukum acara, dan kontrol yudisial bagi masyarakat yang dirugikan.
Konstruksi ini problematik karena negara, kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan institusi keamanan sering menjadi pihak dalam konflik agraria. Tanpa kelembagaan independen, aturan konflik kepentingan, keterwakilan masyarakat terdampak, dan jaminan pengujian oleh pengadilan, negara berpotensi bertindak sekaligus sebagai pihak, pemeriksa, dan penentu penyelesaian.