Percepat Sertifikasi Halal, Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kemendagri | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 18:35 WIB
(Foto: dok Kemendagri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat implementasi wajib halal melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengatakan, Pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari sosialisasi hingga fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Wiyagus selaku wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

"Pemda diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai Wajib Halal Oktober 2026," ujar Wiyagus pada Rabu (23/9).

Selain sosialisasi, Wiyagus mengimbau Pemda mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal.

Kemudian, Pemda juga dapat memberikan dukungan melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Mengalokasikan anggaran APBD khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing," katanya.

Menurut Wiyagus, Pemda memiliki peran penting dalam mengawal implementasi kebijakan wajib halal, meskipun urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat. Dalam konteks ini, Kemendagri berperan memberikan pembinaan dan pengawasan umum kepada Pemda.

"Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal," katanya.

Berdasarkan data BPJPH per 22 September 2026, secara nasional telah tercatat 4.300.719 sertifikat halal yang mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan capaian sertifikasi tertinggi, yakni sekitar 1,1 juta sertifikat, disusul Jawa Tengah sekitar 806 ribu sertifikat, dan Jawa Timur sekitar 690 ribu sertifikat.

Sementara itu, sejumlah daerah masih memerlukan akselerasi, seperti Kalimantan Barat yang tercatat memiliki 22.605 sertifikat dengan cakupan 132.406 produk.

Wiyagus menilai, capaian tersebut menunjukkan proses sertifikasi halal telah berjalan secara masif. Namun, kesenjangan capaian antardaerah perlu menjadi perhatian bersama agar implementasi kewajiban halal dapat berjalan secara merata.

Guna mendukung langkah itu, Kemendagri ditegaskan siap memfasilitasi Pemda dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang selaras dengan karakteristik daerah masing-masing.

(rir/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK