Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 23:45 WIB
Kelompok Relawan Militan Gibran 08 Nusantara mengatakan tidak semua persoalan dalam pemilu perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kelompok Relawan Militan Gibran 08 Nusantara mengatakan tidak semua persoalan dalam pemilu perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono selaku perwakilan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Tri dalam Sidang Lanjutan MK, Rabu (23/9).

Tri menyebut jika sejumlah pihak masih mempermasalahkan Gibran dalam Pilpres 2024, maka sama saja dengan menjadikan MK sebagai keranjang sampah.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," jelasnya.

Tri menerangkan bahwa pihak yang merasa dirugikan dalam Pemilu harusnya melapor pada pihak yang berwenang sesuai dengan perkaranya.

"Artinya para pihak yang berkepentingan dan dirugikan dalam setiap tahapan pemilu seharusnya meneggunakan secara maksimal lembaga yang berwenang," katanya.

Tak hanya itu, pihak tersebut juga seharusnya melapor sesuai dengan waktu yang tersedia.

"Menyelesaikannya sesuai jenis pelanggaran pemilu dalam jangka waktu yang tersedia dan tidak menjadikan semua permasalahan umum dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi," lanjut Tri.

Ia lalu menyampaikan poin-poin petitum Pihak Terkait terkait gugatan Dadan Indrayana Cs yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wapres.

Sejumlah poin ini meliputi permohonan untuk MK menyatakan permohonan Para Pemohon beritikad buruk, serta kabur dan tidak jelas.

"Enam, menyatakan permohonan para pemohon sebagai permohonan dengan itikad buruk (vexatious litigation). Tujuh, menyatakan permohonan para pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel)," ujar Tri.

(mou/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK