Rektor UINSA Surabaya Akhmad Muzakki Diberhentikan
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan dengan hormat Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Pemberhentian dilakukan setelah Muzakki mengajukan pengunduran diri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (23/9). Keputusan itu terbit sekitar sepekan setelah Muzakki dilantik untuk periode keduanya sebagai Rektor UINSA pada 15 September 2026.
"KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof Muzakki pada 22 September 2026," kata Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (23/9).
Zain mengatakan pemberhentian Muzakki dilakukan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat.
Muzakki sebelumnya dilantik sebagai Rektor UINSA periode 2026-2030 pada 15 September 2026. Periode tersebut merupakan kali kedua Muzakki memimpin UINSA.
Setelah pemberhentian Muzakki, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Dalam Pasal 12 aturan tersebut disebutkan bahwa apabila masa jabatan rektor atau ketua berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan atau menunjuk pejabat lain sebagai pelaksana tugas hingga rektor atau ketua baru dilantik.
"Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya," kata Zain.
Sebelumnya, proses pemilihan dan pelantikan Rektor UINSA periode 2026-2030 mendapat keberatan dari sejumlah unsur sivitas akademika. Aspirasi terkait proses pemilihan rektor dan tata kelola kampus disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum pada Senin (21/9).
Polemik tersebut juga diwarnai aksi mahasiswa yang menolak kepemimpinan Muzakki. Aksi itu berujung pada penyegelan kampus dan terganggunya kegiatan perkuliahan.
Komisi VIII DPR RI kemudian meminta persoalan tersebut segera diselesaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Agama pada Selasa (22/9). Komisi VIII juga mendesak penangguhan jabatan Rektor UINSA agar polemik tidak terus mengganggu kegiatan akademik.
Pada hari yang sama, Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kementerian Agama.
(antara/isn)