DPR Terima Audiensi Pedemo Hari Tani, Sorot UU Reforma Agraria
Pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan sejumlah massa aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional (HTN) yang diperingati hari ini, Kamis (24/9).
Massa yang berasal dari sejumlah daerah itu menyoroti kasus konflik agraria di daerah mereka mulai dari Bandung, Bogor, Pandeglang, hingga Jakarta.
Mereka mewakili empat organisasi yakni Warga Kampung Kebon Sayur, Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang Pandeglang, Aliansi Gerakan Reforma Agraria, dan perwakilan organisasi mahasiswa tani.
Massa pedemo menilai UU Reforma Agraria yang telah ada sejak tahun 1960 hingga kini belum menyelesaikan persoalan masyarakat.
"Sampai dengan saat ini, tentu bapak-bapak pimpinan paham benar bagaimana persoalan rakyat hari demi hari terus semakin banyak, semakin berkembang," kata Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria atau AGRA, Saiful Wathoni dalam audiensi.
Saiful bilang masyarakat hingga saat ini masih terus mengahadapi berbagai konflik agraria mulai dari perampasan tanah, pupuk, penggusuran, dan harga produksi.
Dia mengapresiasi langkah DPR yang telah mengesahkan revisi UU Reforma Agraria pada 22 September lalu. Namun, Saiful menilai substansi undang-undang tersebut belum menjawab semua persoalan di isu agraria.
"Kami melihat ada upaya untuk mengecilkan, mengecilkan dari makna reforma agraria hanya pada penanganan konflik," katanya.
Saiful bilang pihaknya telah mempelajari isi undang-undang tersebut. Namun, dia menilai sejumlah aturan di dalamnya justru dipersempit. Pihaknya justru mencurigai UU Reforma Agraria yang baru hanya bersifat administratif, dan tak menjawab akar persoalan.
"Kami khawatir jika bapak-bapak DPR sebenarnya sedang merencanakan untuk melakukan pengadministrasian atas tanah," ujar Saiful.
Pihaknya, beberapa di antaranya menyoroti subjek reforma agraria terhadap kelompok. Namun, undang-undang tak menjelaskan kelompok yang dimaksud, apakah paguyuban, serikat, atau korporasi.
Definisi yang tidak tegas, katanya, bisa menyebabkan multitafsir.
"Di situ tidak tegas, tidak jelas menyatakan perkumpulan seperti apa, serikat apa, koperasi apa, paguyuban apa, perkumpulan apa. Sehingga ini sangat mungkin, sangat mudah untuk disalahartikan," katanya.
Respons pimpinan DPR
Dua pimpinan DPR hadir dalam audiesnsi tersebut, yakni Saan Mustopa dari NasDem dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB.
Dalam pernyataannya, Saan membantah UU Reforma Agraria yang baru telah mempersempit definisi agraria hanya pada konflik lahan.
Dia bilang UU Reforma Agraria lebih komprehensif dari sekadar konflik lahan. Menurut Saan, undang-undang juga bicara soal petani, masyarakat adat, nelayan, bahkan perempuan sebagai subjek.
"Jadi inilah yang menjadi prioritas dari reforma agraria yang menjadi perhatian dari negara di undang-undang ini," katanya.
Lihat Juga : |