PSI Soal Gugatan Terkait Gibran di MK: Manuver Politik Tak Beradab
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyebut permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 sebagai manuver politik tak beradab.
"Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi, saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang enggak beradab ya," kata Raja Juli di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9).
Raja Juli mengaku heran masih ada saja pihak yang mempersoalkan permasalahan remeh seperti gugatan tersebut.
Ia mengatakan dahulu ada pihak yang menyoal keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan kini isu itu menyerang Gibran.
"Hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa jadi ijazah Jan Ethes. Jan Ethes gitu ya," katanya.
Raja Juli menyampaikan isu ini berhembus di saat pemerintah tengah sibuk bekerja.
"Sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya," ujar dia.
Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 kembali digugat ke MK.
Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.
(mnf/fra)