Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjabarkan riwayat pendidikan putranya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di tengah gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Meski enggan mengomentari gugatan Denny Indrayana Cs secara langsung, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Ia mengatakan Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelahnya, Jokowi menyampaikan Gibran melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga jenjang O Level.
Lalu, Gibran melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia. Jokowi menyebut pendidikan itu merupakan program pathway sebelum putranya mengeyam pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
"UTS Insearch Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura," kata Jokowi di Solo, Kamis (24/9).
Jokowi pun mengatakan persoalan itu kini telah masuk ranah hukum. Ia menyerahkan prosesnya kepada lembaga yang berwenang.
"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya.
Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.
Bertindak sebagai pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.
Kemudian, pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Terakhir, Pemohon juga memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
(mnf/isn)