Ditetapkan Tersangka, Bupati Gowa Laporkan Penyidik Polri ke Propam
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan Kortas Tipidkor Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri itu. Adhi menyebut pihaknya kini sedang melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.
"Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK," kata Adhi kepada wartawan, Jumat (25/9).
Menurut Adhi, perkara tersebut sebelumnya ditangani secara berjenjang, mulai dari Reskrim Polresta Gowa, kemudian Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya ditangani langsung Kortas Tipidkor Mabes Polri.
"Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut, pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang," ungkapnya.
Meski demikian, Adhi menegaskan kliennya tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9). Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi perizinan tersebut.
Sitti Husniah juga telah diperiksa penyidik Kortas Tipidkor sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026. Penyidik juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
(mir/fra)