Kortas Polri Segera Periksa Husniah Bupati Gowa Usai Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 18:52 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Dok Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bakal segera memanggil Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang untuk diperiksa di kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan panggilan pemeriksaan dilayangkan pihaknya usai menetapkan Sitti sebagai tersangka.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (25/9).

Lebih lanjut, Hernowo menambahkan pihaknya juga akan melakukan penilaian apakah yang bersangkutan perlu segera dilakukan penahanan di kasus ini atau tidak.

"Terkait dengan upaya paksa penahanan. Tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah.

Pertama, terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Plt Bupati Gowa

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai menyiapkan mekanisme pengisian kepemimpinan Kabupaten Gowa setelah Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.

Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar roda pemerintahan Kabupaten Gowa tidak terganggu akibat proses hukum yang tengah dihadapi Bupati Sitti Husniah.

"Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya," kata Jufri kepada wartawan, Jumat ini.

Menurut Jufri, dalam kondisi kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, wakil kepala daerah memiliki peran untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan otonomi daerah.

"Biasanya seperti itu. Tidak mungkin pemerintahan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan," ujarnya.

Meski demikian, Jufri belum memastikan kapan pelaksana tugas (Plt) akan ditetapkan. Namun, penunjukan Plt tidak otomatis dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena tetap membutuhkan proses administrasi dan keputusan formal.

"Plt itu kan tidak serta-merta. Mesti ada dilegalkan, diformalisasi dalam bentuk apakah surat atau apa," jelasnya.

Jufri mengatakan Pemprov Sulsel masih menunggu proses administrasi terkait status hukum Bupati Gowa. Informasi penetapan tersangka memang telah diketahui melalui pemberitaan, tetapi pemerintah membutuhkan dokumen resmi sebagai dasar untuk mengambil langkah.

"Administrasi negara itu harus tertulis. Atas dasar itu tentu kemudian Bapak Gubernur akan mengambil sikap," katanya.

Pemprov Sulsel juga telah mengambil langkah awal dengan memerintahkan Inspektorat Provinsi menurunkan tim untuk mencermati kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa.

"Bapak Gubernur sejauh ini sudah memerintahkan inspektur provinsi untuk menurunkan tim mencermati kondisi pemerintahan terkini di Kabupaten Gowa," ungkapnya.

Jufri mengatakan mekanisme selanjutnya juga akan melibatkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Sulsel akan menunggu arahan setelah laporan dan administrasi terkait status hukum Bupati Gowa diterima.

"Nanti Pak Mendagri mengambil sikap, saya turunkan tim atau apa, atau mendelegasikan kepada tim provinsi. Kita tunggu saja progresnya," katanya.

Proses hukum terhadap kepala daerah, kata Jufri tidak boleh membuat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Gowa terhenti.

"Yang jelas dalam pemerintahan itu, pemerintahan tidak boleh berhenti atau stagnan. Tidak boleh kosong. Kontinuitas. Pemerintahan tidak bertumpu pada figur, tapi bertumpu pada struktur," katanya.

(tfq/mir/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK