Bupati Gowa Belum Ditahan, Polisi Segera Lakukan Pemanggilan
Polda Sulawesi Selatan menyatakan penyidik Kortas Tipidkor belum menahan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang yang telah berstatus tersangka korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026.
"Tidak ada, penyidik belum melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Arya Perdana kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/9).
Menurut Didik, bahwa penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Husniah Talenrang sebagai tersangka. Namun, jadwalnya pemeriksaannya belum ada.
"Nanti kita informasikan apabila sudah dijadwalkan kapan waktunya dipanggil untuk diperiksa," jelasnya.
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa total 30 orang Saksi dan 4 orang ahli terkait kasus tersebut.
Selain itu, De Deo mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di empat lokasi. Rinciannya yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, rumah HA dan RP.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9).
(mir/fra)