Bupati Gowa Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lawan Kortas Tipidkor
Tim kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji proses penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan Kortas Tipidkor Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya.
"Tentu kami akan kaji terlebih dahulu apakah ada serangkaian proses penetapan tersangka yang menyalahi prosedural. Yang pasti bahwa kami selaku kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata pengacara Sitti Husniah, Adhi Bintang kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (26/9).
Adhi menyebut status tersangka Sitti Husniah bukan akhir dari proses hukum yang sedang berjalan ini.
"Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," ungkapnya.
Menurut Adhi, pihaknya juga mencermati ketentuan hukum acara pidana yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 20 tahun 2025. Perubahan tersebut memperluas ruang bagi warga negara untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dikenakan dalam proses pidana.
"Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," katanya.
Meski mempertimbangkan langkah hukum tersebut, Adhi memastikan Sitti Husniah tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami," ujarnya.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah.
Selain itu, penyidik juga turut menyita aset rumah milik Sitti di perumahan Royal Spring Gowa yang ditaksir bernilai Rp1,4 miliar. Kedua, aset rumah yang berada di perumahan Waterfront Makassar yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar
"Ketiga, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta," tuturnya.
(mir/fra)