Pelaku kasus penipuan investasi robot trading Binomo, Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban yang merasa dirugikan atas tindakannya.
Indra mengakui bahwa perbuatannya dulu salah dan tidak akan mencari pembenaran atas tindakannya itu.
"Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh memohon maaf. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun dan saat itu saya tidak sepenuhnya memahami hukum ataupun memikirkan konsekuensi dari tindakan saya," ujar Indra di akun Instagram @indrakenz, dikutip Sabtu (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya salah, itu adalah kesalahan saya sendiri, dan saya bertanggung jawab penuh atas masalah yang ditimbulkan," imbuhnya.
Ia menyebut hukuman penjara selama lima tahun yang telah dijalani sebagai fase paling kelam kehidupannya.
Kendati demikian, ia mengaku bersyukur masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai lembaran baru bersama keluarga.
Lebih lanjut, ia mengaku ingin menata ulang hidupnya dan membalas jasa keluarga selama dirinya mendekam di penjara. Indra juga bersyukur masih ada orang yang mendampinginya saat bebas.
"Kepada siapa pun yang tetap mendampingi dan mempercayai saya, terima kasih banyak. Hal itu sangat berarti bagi saya. Saya ingin menghargai kesempatan kedua ini dengan berupaya sebaik mungkin untuk memperbaiki keadaan. Berapa pun lama waktu yang dibutuhkan, saya tidak akan pernah menyia-nyiakan kesempatan ini," ujarnya.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Budi Waskito sebelumnya membenarkan bahwa Indra Kenz telah bebas bersyarat.
"Pada Kamis, tanggal 24 Sept 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," kata Budi saat dikonfirmasi.
Indra Kenz sebelumnya divonis hukuman penjara 10 tahun atas kasus penipuan berkedok trading Binomo, penyebaran berita bohong (hoaks), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan ratusan korban dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini terjadi pada 2022.
(tfq/sfr)