Alasan Ombudsman Tak Hadir Rapat di DPR soal Lapas Mewah Cibinong
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan alasan pihaknya tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI terkait hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Syafrida mengatakan Ombudsman RI belum mendapatkan undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, Senin (28/9), sehingga tidak menghadiri rapat tersebut.
"Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat," ujar Syafrida dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
Terkait temuan adanya bangunan mewah dengan fasilitas lengkap saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9) lalu, Syafrida mengatakan Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ombudsman, kata dia, siap menyampaikan hasil sidak tersebut secara terbuka kepada DPR RI serta bersedia berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Sebelumnya, saat RDP berlangsung, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan sebelumnya pihaknya sudah bersurat dengan Komisi II yang bermitra dengan Ombudsman untuk rapat pada hari ini, Senin (28/9). Namun, surat itu belum berbalas.
Ia mengatakan karena bukan mitra Komisi XIII, pihaknya harus meminta izin untuk mengundang Ombudsman dalam rapat.
"Awalnya kita juga mengundang Ombudsman, dan secara agenda rapat, Komisi 13 ingin mendapatkan pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi 13 DPR RI belum direspon oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman," kata Willy saat memimpin rapat itu.
Kemudian, rapat dimulai sejak sekitar pukul 10.30 WIB tanpa Ombudsman. Adapun rapat dihadiri Dirjen PAS Mashudi dan Kalapas Cibinong non aktif Wisnu Hani Putranto.
(van/gil)