Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018), Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv, Feby Paramita, Senin (28/9).
Feby yang merupakan pemilik merek pakaian FH Pour Homme ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: FP - swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Feby tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut. Saat ini ia disebut sedang berada di luar negeri.
"Saksi saudari FEB [Feby Paramita] menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri," ucap Budi.
"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," lanjutnya.
KPK sedang menelusuri aset-aset Haniv yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery.
Konstruksi kasus
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, KPK menggelar konferensi pers untuk menyampaikan konstruksi lengkap perkara yang menjerat Haniv.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, KPK menyebut Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
Pada tahun 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (kepala kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).
Permintaan itu ditujukan terhadap beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).
Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud memberi respons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta.
Selanjutnya, pada periode 2014-2022, Haniv juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu BSA.
Haniv selanjutnya diduga menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7
miliar," ungkap KPK.
Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


